Geger! Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Kapal Mewah dan Tambang PT TMS Jadi Sorotan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dilaporkan ke KPK, koalisi meminta penelusuran dugaan aliran dana tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Koalisi tersebut menduga ada keterkaitan antara aktivitas pertambangan PT TMS dengan kepemilikan aset mewah berupa kapal pesiar atau yacht bernomor lambung ASR 87 yang tercatat atas nama Andi Sumangerukka. Mereka meminta KPK memeriksa asal-usul aset tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap permintaan penelusuran. Pihak pelapor mendorong KPK mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Laporan ke KPK Soroti Dugaan Kepemilikan Kapal Mewah
Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra, Arnol, mengatakan pihaknya ingin KPK mengecek sumber dana pembelian kapal pesiar yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Menurut Arnol, kepemilikan aset bernilai besar perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan dugaan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan PT TMS. Ia meminta aparat penegak hukum melihat seluruh rangkaian transaksi yang berkaitan dengan aset tersebut.
“Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS,” ujar Arnol.
Koalisi berharap pemeriksaan terhadap aset tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sumber perolehannya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
PT TMS Tersandung Sanksi Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan
Desakan pemeriksaan terhadap PT TMS muncul setelah perusahaan tersebut mendapat sanksi administratif dari pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pemerintah menjatuhkan kewajiban pembayaran denda sekitar Rp2,094 triliun kepada PT TMS atas aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nilai sanksi yang sangat besar tersebut membuat koalisi menilai kasus PT TMS perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Mereka meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana jika ditemukan bukti pendukung.
Baca Juga: Terbongkar! Skandal KUR Fiktif Rp41,48 Miliar, Eks Kepala Cabang BNI Jember Jadi Tersangka
Koalisi Minta KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang
Arnol menyebut nilai sanksi yang mencapai triliunan rupiah dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan.
Koalisi juga menyoroti dugaan keterlibatan keluarga Gubernur Sultra dalam struktur kepemilikan PT TMS. Mereka menyebut anak dan istri Andi Sumangerukka diduga memiliki saham terbesar di perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, mereka meminta KPK tidak hanya memeriksa satu pihak, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan PT TMS.
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Ikut Disorot
Selain dugaan korupsi, koalisi juga meminta KPK melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang apabila penyidik menemukan bukti yang mendukung.
Mereka menilai aset bernilai besar seperti kapal pesiar perlu mendapat pemeriksaan agar masyarakat mengetahui sumber dana pembeliannya. Menurut koalisi, transparansi menjadi hal penting terutama ketika terdapat dugaan hubungan antara aset pribadi dan aktivitas perusahaan yang tengah menghadapi masalah hukum.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. KPK nantinya akan menentukan langkah berdasarkan hasil kajian dan informasi yang tersedia.
KPK Diminta Bertindak Jika Temukan Bukti Pelanggaran
Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi serta penegakan hukum. Mereka meminta KPK melanjutkan proses apabila menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” kata Arnol.
Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait laporan tersebut. Proses pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak dalam dugaan yang disampaikan oleh koalisi.
