Geger! Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah
Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Sunarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang kini memasuki babak baru penyidikan.
Sunarto yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029 langsung menjalani penahanan setelah penyidik menetapkan status hukumnya. Kejari Ponorogo menahan SN selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Ponorogo Tetapkan Sunarto Sebagai Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Sunarto sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk memperkuat perkara.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik melakukan praekspos dan ekspos perkara untuk menilai perkembangan penyidikan. Dari hasil gelar perkara itu, status Sunarto berubah dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (6/8/2026).
Zulmar menyampaikan bahwa penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023 hingga 2026.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo Jadi Sorotan
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Kejari Ponorogo terus mendalami proses penganggaran hingga pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak untuk mencari informasi terkait mekanisme penetapan nilai tunjangan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dengan penetapan Sunarto sebagai tersangka, penyidikan kini semakin berkembang. Kejari Ponorogo masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Geger! KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU BUMN, Dugaan Korupsi Terbongkar
Sunarto Langsung Ditahan Usai Status Hukumnya Berubah
Tak lama setelah penyidik menetapkan status tersangka, Sunarto langsung menjalani penahanan. Kejari Ponorogo mengambil langkah tersebut agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
Menurut pihak kejaksaan, penahanan juga bertujuan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi selama proses hukum berlangsung.
Sunarto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai bukti tambahan untuk memperkuat perkara.
Jeratan Pasal Korupsi Menanti Mantan Ketua DPRD Ponorogo
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Sunarto dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Salah satunya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan pidana lainnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Penyidik juga menyiapkan sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor apabila unsur dalam pasal utama tidak terpenuhi.
Penyidikan Masih Berlanjut, Kejari Telusuri Peran Pihak Lain
Kejari Ponorogo memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Tim penyidik terus menelusuri alur kebijakan, proses penganggaran, hingga penggunaan anggaran tunjangan rumah yang menjadi objek penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Ponorogo karena melibatkan pejabat legislatif daerah. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan serta langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
