Geger! Pesantren Putri di Sukoharjo Digeledah Puluhan Polisi Saat Santriwati Terlelap
Penggeledahan pesantren di Sukoharjo terkait kasus warung mi memicu protes, santriwati ketakutan dan Polri menyiapkan evaluasi internal atas prosedur.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus perusakan, pembakaran, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. Polisi mendatangi pesantren untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berada di lokasi tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan justru memunculkan persoalan baru. Pengelola pesantren mempersoalkan cara aparat memasuki lingkungan asrama, dugaan intimidasi terhadap penghuni, hingga pengamanan sejumlah barang milik pondok dan pribadi.
Penggeledahan Pesantren Dilakukan Saat Santriwati Masih Tidur
Sekretaris Pondok Pesantren, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa puluhan personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sebagian besar penghuni asrama putri masih beristirahat.
Menurut keterangan pihak pesantren, aparat sempat mendobrak pintu masuk setelah tidak mendapat respons dari penghuni. Mereka juga mempersoalkan kehadiran petugas bersenjata yang dinilai menimbulkan ketakutan di lingkungan asrama.
Pihak pengelola menyebut kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis para santriwati. Terlebih, sebagian penghuni masih berusia anak-anak sehingga membutuhkan perlindungan khusus ketika berhadapan dengan situasi penegakan hukum.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari DPO dalam kasus perusakan warung. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mengantongi penetapan izin dari pengadilan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Belasan Santriwati dan Pengajar Sempat Dimintai Keterangan
Kontroversi semakin berkembang setelah 12 santriwati dan empat pengajar sempat dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah memberikan keterangan, mereka kemudian dipulangkan.
Pihak pesantren turut menyampaikan keberatan atas sejumlah barang yang dibawa petugas selama penggeledahan. Barang-barang tersebut mencakup telepon genggam, kendaraan, perangkat komputer, serta kotak berisi uang tunai dan perhiasan.
Pengelola menilai sebagian barang tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu tuntutan pihak pesantren agar kepolisian memberikan penjelasan dan mengembalikan barang yang tidak diperlukan sebagai barang bukti.
Baca Juga:Â GEGER! 8 WN Vietnam Diciduk di Jawa Timur, Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online Internasional
Polisi Kembalikan Sejumlah Barang Milik Pesantren
Menindaklanjuti keberatan tersebut, Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang pada Sabtu (31/10/2026). Penyerahan berlangsung melalui kuasa hukum dan perwakilan pihak pesantren.
Barang yang dikembalikan meliputi 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan bermotor, perangkat komputer, serta satu unit drone. Polisi bersama pendamping pesantren juga memeriksa kotak berisi uang tunai dan perhiasan untuk memastikan seluruh isinya tetap utuh.
Kapolres Sukoharjo menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pendataan dan memilah barang berdasarkan keterkaitannya dengan perkara pidana. Barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya.
Meski demikian, sejumlah barang, termasuk dua unit CCTV dan satu telepon genggam, masih ditahan untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus perusakan dan pembakaran warung tetap berjalan.
Propam Polri Diminta Dalami Prosedur Penggeledahan
Persoalan penggeledahan pesantren kini turut mendapat perhatian Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami santri dan wali murid.
Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme evaluasi internal, termasuk Divisi Propam. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain evaluasi prosedur, kepolisian juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santriwati yang terdampak. Polda Jawa Tengah menyebut telah melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo dalam penanganan di lokasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pencarian buronan dalam suatu perkara pidana tetap membutuhkan prosedur yang terukur, terlebih ketika aparat melakukan tindakan di lingkungan
