Heboh! KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ada Apa Sebenarnya?
KPK mengusut dugaan korupsi proyek di Bengkulu dengan memeriksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK mendalami informasi mengenai proyek pemerintah daerah yang diduga berkaitan dengan aliran uang dari pihak swasta.
KPK Dalami Proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik memeriksa Noprisman pada Senin (3/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai berbagai proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik yaitu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). KPK ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengelolaan proyek tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” ujar Budi Prasetyo.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Anggota DPRD Kota Bengkulu Ikut Dipanggil Penyidik
Selain memeriksa Kepala Dinas PUPR, KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Vinna. Penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi untuk memperjelas dugaan aliran uang dan hubungan antar pihak dalam kasus tersebut.
Pemanggilan sejumlah pejabat daerah menunjukkan KPK terus memperluas penyelidikan untuk mencari fakta baru dalam perkara dugaan korupsi proyek di Bengkulu.
Baca Juga:Â Pemkab Pidie Bergerak Lawan Korupsi! Pariwara Antikorupsi 2026 Resmi Diluncurkan, ASN Jadi Sorotan
Kasus Bermula dari Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka. Penyidik kemudian menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dengan sejumlah proyek di daerah lain, termasuk Kota Bengkulu.
Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu. Karena itu, KPK memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar Saat Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah.
Salah satu lokasi yang diperiksa yaitu rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dengan total sekitar Rp4 miliar.
KPK menduga uang tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber dan tujuan penggunaan uang tersebut.
KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, penyidik masih mencari bukti tambahan sebelum menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
KPK akan terus memeriksa saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Lembaga tersebut juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat daerah dan berkaitan dengan proyek pemerintah. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan KPK terkait siapa saja pihak yang akan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
