Kampus Geger! KPK OTT Rektor Unsoed, Mengapa Korupsi PMB Terus Berulang?
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru pada Kamis (20/8/2026) publik.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
OTT Rektor Unsoed Buka Kembali Sorotan Korupsi PMB
Kasus Unsoed langsung memunculkan pertanyaan mengenai praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. Masyarakat tentu ingin tahu apakah perkara tersebut hanya muncul karena ulah sejumlah individu atau mencerminkan persoalan yang lebih besar di lingkungan perguruan tinggi.
Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa menyebut praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa bukan fenomena baru. Catatan ICW menunjukkan sejumlah kasus serupa pernah muncul dalam dua dekade terakhir.
Data tersebut membuat OTT terhadap petinggi Unsoed tidak bisa dilihat sebagai perkara yang berdiri sendiri. Pola yang terus muncul menunjukkan perlunya perhatian lebih serius terhadap sistem penerimaan mahasiswa dan tata kelola perguruan tinggi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
ICW Ungkap Pola Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi
Sepanjang 2006 hingga 2026, ICW menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa. Temuan tersebut mencakup sejumlah perguruan tinggi dengan modus yang berbeda-beda. Catatan ini menunjukkan bahwa celah dalam proses penerimaan mahasiswa masih menjadi perhatian serius.
Dua perkara menggunakan modus suap, sedangkan satu kasus berkaitan dengan penipuan setelah seseorang membayar tetapi tidak lolos seleksi. Nilai uang dalam perkara tersebut berkisar antara Rp120 juta hingga Rp300 juta.
Memasuki periode 2016-2025, ICW kembali mencatat tiga kasus. Modusnya mencakup pungutan liar, suap, dan penggelapan. Kemudian pada 2026, OTT terhadap petinggi Unsoed kembali membawa persoalan penerimaan mahasiswa ke permukaan.
Baca Juga:Â Kasus PT TPL Makin Terbuka, Kejagung Periksa Akuntan Publik soal Dugaan Kerugian Rp2 Triliun
Modus Berubah, Persoalan Tetap Muncul
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan beragam cara untuk mencari keuntungan dari proses penerimaan mahasiswa. Pelaku dapat memanfaatkan posisi, kewenangan, atau akses tertentu untuk meminta uang dari pihak yang ingin memperoleh kesempatan masuk perguruan tinggi.
Dalam kasus Unsoed, KPK mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi. Aparat juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta saldo rekening yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perbedaan modus dari satu perkara ke perkara lain menunjukkan bahwa pelaku dapat mencari celah baru ketika sistem pengawasan tidak berjalan optimal. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang terlibat setelah perkara muncul.
Kerugian Negara Capai Puluhan hingga Ratusan Miliar
Catatan ICW juga menunjukkan besarnya dampak korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Nilai kerugian negara dari kasus-kasus yang mereka catat mencapai sekitar Rp115,4 miliar, sementara nilai suap mencapai Rp4,4 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi dapat membawa dampak jauh lebih besar daripada sekadar transaksi antara pelaku dan pihak yang memberikan uang. Praktik semacam ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Penerimaan mahasiswa seharusnya memberi kesempatan berdasarkan aturan dan kemampuan calon mahasiswa. Ketika uang atau kedekatan memengaruhi proses tersebut, prinsip keadilan dalam pendidikan ikut terancam.
Penangkapan Saja Tidak Cukup untuk Hentikan Korupsi
Nisa Rizkiah Zonzoa menilai pemerintah dan perguruan tinggi perlu memperbaiki tata kelola secara sistematis. Menurut ICW, penindakan terhadap rektor, wakil rektor, pegawai, atau pihak lain memang penting, tetapi langkah tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan.
Perguruan tinggi perlu memperkuat sistem pengawasan, memperjelas mekanisme penerimaan, serta membuka ruang transparansi agar masyarakat dapat memantau prosesnya. Sistem yang lebih terbuka juga dapat mempersempit peluang pihak tertentu memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
OTT terhadap Rektor Unsoed akhirnya kembali mengingatkan bahwa persoalan korupsi dalam penerimaan mahasiswa belum selesai. Jika perguruan tinggi hanya mengandalkan penindakan setelah kasus muncul, pola serupa berpotensi terus berulang.
Perbaikan tata kelola menjadi bagian penting agar proses penerimaan mahasiswa berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dunia pendidikan membutuhkan sistem yang mampu menjaga kepercayaan publik, bukan sekadar tindakan setelah pelanggaran terjadi.
