Kasus PT TPL Makin Terbuka, Kejagung Periksa Akuntan Publik soal Dugaan Kerugian Rp2 Triliun
Kejagung memeriksa akuntan publik dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan sepanjang 2008 hingga 2025.
Penyidik memeriksa AJ, partner owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini masih berjalan. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Kejagung Periksa Akuntan Publik untuk Dalami Kasus PT TPL
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik membutuhkan keterangan AJ untuk memperkuat pembuktian. Tim juga menggunakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Anang menegaskan tim penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap memegang asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap akuntan publik menjadi salah satu langkah penyidik untuk memahami lebih jauh transaksi dan aktivitas keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dua ASN Pajak Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR.
Anang mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu (12/8/2026). Penyidik menduga keduanya memiliki peran dalam perkara transfer pricing PT TPL.
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” ujar Anang.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejagung langsung mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Penyidik menahan BP dan SR selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Bongkar 3 Klaster Korupsi PMB, Rektor Unsoed Ikut Terseret
Ekspor Bubur Kertas Jadi Fokus Penyidikan
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama periode 2008-2025. Penyidik menduga perusahaan menggunakan skema under invoicing dalam transaksi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT TPL menjual produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp kepada perusahaan afiliasi.
Menurut penyidik, praktik tersebut berdampak pada nilai transaksi yang tercatat. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap besaran pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” kata Saiful.
Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun
Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara secara keseluruhan. Tim auditor terus melakukan penghitungan untuk mendapatkan angka final dalam perkara tersebut.
Meski begitu, hasil penyidikan sementara menunjukkan angka yang cukup besar. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful.
Angka tersebut masih bersifat sementara karena auditor belum menyelesaikan seluruh proses penghitungan. Penyidik nantinya akan menggunakan hasil audit tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Kejagung Masih Telusuri Peran Para Pihak
Penyidikan perkara ini masih berjalan. Selain memeriksa akuntan publik, Kejagung terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui rangkaian transaksi serta peran masing-masing pihak.
BP dan SR menghadapi sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penahanan kedua tersangka memberi ruang bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa mengganggu proses pengumpulan bukti. Sementara itu, pemeriksaan saksi dari kalangan akuntan publik dapat membantu penyidik memahami aspek transaksi dan pencatatan keuangan dalam perkara PT TPL.
Kejagung kini menunggu hasil penghitungan auditor sekaligus melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui transaksi tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan perkembangan berikutnya dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
