Kasus Korupsi MBG Makin Memanas! Sekretaris Kepala BGN Kini Diperiksa Kejagung
Kejagung memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026, termasuk Sekretaris Kepala BGN RRNWP pada Senin (11/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Kejagung juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Sekretaris Kepala BGN Ikut Dipanggil Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil sejumlah pihak dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari pegawai BGN, pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga pengelola Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu nama yang menarik perhatian ialah RRNWP yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala BGN. Kehadirannya menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk menggali informasi terkait tata kelola program MBG.
Selain RRNWP, penyidik juga memeriksa O selaku tenaga pendukung pelaksana tugas PPK pengadaan tablet pada BGN, RHG, WH dari Yayasan TBCS, GDF, Z, dan YCS.
Penyidik turut meminta keterangan dari RE selaku Finance atau Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kejagung Dalami Berkas dan Jejak Aset
Anang tidak membeberkan secara rinci materi yang penyidik tanyakan kepada para saksi. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pihak yang menjalankan program, tetapi juga melihat aliran aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan secara lebih menyeluruh.
Kejagung juga menegaskan bahwa penyidik menjalankan proses secara profesional, independen, dan akuntabel. Aparat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Â GEMPAR! Rp622 Miliar Jadi Sorotan, Eks Menag Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji
Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka
Sebelum pemeriksaan terbaru, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Daftar tersangka tersebut mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan turut menjadi tersangka.
Penetapan tersebut membuat perkara tata kelola MBG semakin menjadi perhatian karena menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
SPPG dan Yayasan Jadi Sorotan
Dalam penyelidikan perkara ini, Kejagung mengungkap dugaan persoalan dalam penunjukan yayasan yang menjalankan SPPG. Berdasarkan penjelasan penyidik, program MBG seharusnya berjalan melalui yayasan SPPG yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah SPPG mendapat penunjukan karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Beberapa yayasan yang menjadi mitra juga diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses hukum. Penyidik berupaya mengetahui bagaimana proses penunjukan berlangsung dan apakah terdapat keuntungan tertentu bagi pihak yang terlibat.
Mark Up Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah
Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga menyoroti dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang. Nilai pengadaan yang menjadi perhatian mencapai angka besar dan mencakup sejumlah kebutuhan pendukung program MBG.
Barang yang disebut dalam perkara antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga pengadaan tersebut mengalami penggelembungan harga sehingga penggunaan anggaran tidak sepenuhnya mendukung operasional program. Pemeriksaan terhadap para saksi kini menjadi bagian penting untuk memperjelas proses pengadaan, pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, Kejagung masih memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG. Penyidik juga akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang mereka peroleh selama proses penyidikan.
