Kasus Korupsi Nikel Memanas, Kejagung Tetapkan PT CNI sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada 2017 hingga 2020. Dalam perkembangan terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Selain perusahaan tersebut, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengurusan dokumen dan kegiatan ekspor nikel yang menurut penyidik menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp401,65 miliar. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
PT CNI Jadi Tersangka Korporasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penyidik menduga perusahaan tersebut melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation atau DMO.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu syarat untuk mengurus rekomendasi ekspor.
Menurut keterangan Kejagung, rangkaian pengurusan dokumen itu melibatkan sejumlah pihak. Penyidik menduga proses tersebut berjalan meski PT CNI belum memenuhi salah satu persyaratan penting, yakni memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Empat Orang Turut Dijerat Kejagung
Kasus ini tidak hanya menyeret PT CNI. Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka antara lain BS yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018. Kemudian ada NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta MHI yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi ATR/BPN?
Dokumen Uji Kadar Nikel Jadi Sorotan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan dokumen hasil uji kadar nikel. Kejagung menduga PT CNI meminta NRH menerbitkan dokumen yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Setelah dokumen tersebut tersedia, PT CNI menggunakannya sebagai bagian dari persyaratan untuk mengurus ekspor nikel. Penyidik kemudian mendalami proses penerbitan rekomendasi ekspor di Kementerian ESDM.
Kejagung juga menyebut adanya dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel hingga berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Dalam penyidikan sebelumnya, Kejagung menyatakan PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor tersebut.
RKAB Diduga Tidak Lewat Verifikasi Menyeluruh
Persoalan lain muncul dalam proses pengajuan RKAB. Penyidik menduga pihak PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan tersebut.
Kondisi itu kemudian berkaitan dengan terbitnya persetujuan RKAB yang menurut penyidik tidak sah. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses persetujuan ekspor.
Rangkaian dugaan tersebut membuat penyidik memeriksa banyak saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen. Kejagung sebelumnya menyebut telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dalam penyidikan perkara ini.
Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar
Dugaan korupsi dalam tata kelola nikel tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 berdasarkan penghitungan BPKP. Angka itu setara dengan sekitar Rp401,65 miliar.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, penyidik menerima penyerahan uang dari PT CNI dengan nilai yang sama. Dana tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkembangan penanganan perkara, BS dan MHI menjalani penahanan di Rutan Salemba. Sementara itu, NRH juga ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan ekspor nikel tersebut.
