Kasus Rp11 Miliar Belum Usai, Bekas Dirut Bank NTB Syariah Kembali Diperiksa
Kasus pinjaman Rp11 miliar kembali bergulir, Kejati NTB memeriksa bekas Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo terkait dugaan korupsi pembiayaan PT CGI.
Penyidik mendalami peran Kukuh dalam proses persetujuan pembiayaan kepada PT CGI pada 2023. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berjalan setelah Kejati NTB menemukan dugaan pelanggaran dalam pemberian modal kerja tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Kukuh Kembali Dicecar soal Persetujuan Pinjaman
Kukuh datang ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyidik meminta keterangannya terkait tugas dan kewenangan saat menjabat sebagai direktur utama Bank NTB Syariah.
Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan penyidik juga mendalami posisi Kukuh sebagai anggota komite pemutus pembiayaan tingkat direksi. Posisi tersebut membuat keterangannya penting untuk mengurai proses persetujuan pinjaman kepada PT CGI.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar keputusan akhir. Penyidik juga ingin mengetahui bagaimana proses pengajuan, pertimbangan pembiayaan, hingga keputusan pencairan dana sebesar Rp11 miliar tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pinjaman Rp11 Miliar Dipakai untuk MXGP 2023
PT CGI mengajukan pinjaman modal kerja senilai Rp11 miliar kepada Bank NTB Syariah untuk kebutuhan penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. Dalam kegiatan tersebut, PT Samota Enduro Gemilang (SEG) bertindak sebagai promotor.
Penggunaan dana untuk kegiatan olahraga berskala internasional itu kini ikut menjadi perhatian penyidik. Kejati NTB sedang menelusuri apakah proses pemberian pembiayaan sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di bank.
Selain Kukuh, penyidik sebelumnya memeriksa mantan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Muhamad Usman. Penyidik juga meminta keterangan dari mantan Direktur PT SEG, Taufan Rahmadi, pada Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:Â KPK Telusuri Aliran Dana Batu Bara Kukar, Nama Bebizie Ikut Terseret
Jaksa Periksa Semua Pihak yang Berkaitan
Penyidikan kasus ini masih berjalan secara maraton. Kejati NTB menyatakan akan memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan proses pemberian kredit modal kerja kepada PT CGI.
Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas alur pemberian pinjaman sekaligus mencari tahu pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan. Penyidik juga dapat menggali informasi dari sejumlah saksi lain jika menemukan keterkaitan baru selama pemeriksaan.
Dengan banyaknya pihak yang masuk dalam pemeriksaan, penyidik memiliki ruang untuk membandingkan keterangan satu pihak dengan pihak lainnya. Cara tersebut dapat membantu jaksa mengurai proses pemberian pembiayaan secara lebih menyeluruh.
Seratus Dokumen Disita dari Kantor Bank NTB Syariah
Sebelum memperluas pemeriksaan saksi, Kejati NTB menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Langko, Kota Mataram, pada 23 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita lebih dari 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dokumen-dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses pendalaman kasus. Penyidik dapat mencocokkan isi dokumen dengan keterangan para saksi untuk melihat bagaimana proses pembiayaan berlangsung sejak awal hingga pencairan dana.
Setelah penggeledahan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak semakin intensif. Selain Kukuh, Kejati NTB juga telah meminta keterangan Direktur PT CGI, Abdul Ghany Kusumah.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejati NTB menduga pemberian modal kepada PT CGI tidak mengikuti mekanisme yang semestinya. Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, Kejati NTB belum mengungkap angka potensi kerugian negara. Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Perkara pinjaman PT CGI juga berbeda dari kasus lain yang berkaitan dengan MXGP. Kejati NTB masih menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan MXGP 2024 yang turut mendapat pembiayaan dari Bank NTB Syariah.
Sementara itu, perkara Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 senilai Rp24 miliar sudah masuk tahap penyidikan. Dana kegiatan tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan demikian, penyidik kini menangani beberapa perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan kegiatan motocross di NTB.
