Kasus Silmy Karim Memanas, KPK Bongkar Langkah Baru Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA kembali mencuat setelah KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait perkara yang menyeret Silmy Karim.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya.
KPK Periksa Kantor Imigrasi Jaksel Cari Bukti Tambahan
Tim penyidik KPK mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mencari sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menyelesaikan proses penggeledahan sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menyebut tim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah temuan sebelum memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
“Tim baru selesai melaksanakan penggeledahan di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Nanti hasilnya akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai,” ujar Ahmad Taufik.
KPK masih mendalami berbagai informasi yang ditemukan dalam proses penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga akan mengungkap hasil penggeledahan setelah seluruh data berhasil dikumpulkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Silmy Karim Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut untuk masa awal selama 20 hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan yang melibatkan penyelenggara negara.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat lain yang terseret dalam perkara tersebut yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para pejabat tersebut memiliki peran berbeda dalam sistem pengurusan izin tinggal yang tengah diselidiki.
Baca Juga:Â Heboh! KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ada Apa Sebenarnya?
Modus Dugaan Pemerasan Lewat Biaya Tambahan Izin Tinggal
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan praktik pemerasan bermula dari proses pengajuan izin tinggal WNA yang dipersulit.
Menurut KPK, sejumlah permohonan izin tinggal disebut mengalami hambatan hingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan agar proses berjalan.
Setyo menyebut para pemohon diduga harus membayar biaya ekstra di kantor imigrasi wilayah maupun tingkat pusat agar dokumen mereka dapat diproses.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menemukan dugaan adanya perintah untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang masuk.
Praktik tersebut diduga berjalan dengan sistem tertentu yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Capai Rp145,5 Miliar
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan aliran dana besar selama periode 2022 hingga 2026. Nilai uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak melalui berbagai cara, mulai dari pemberian langsung hingga penggunaan perantara.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana yang berasal dari pengurusan izin tinggal WNA.
KPK menduga sistem tersebut membuat aliran uang sulit terlihat secara langsung karena melibatkan beberapa jalur distribusi.
Kasus Silmy Karim Masih Didalami KPK
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
Lembaga antikorupsi itu akan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan serta langkah lanjutan KPK terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
