Kasus Suap Rejang Lebong Makin Panas! KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu
KPK menggeledah 15 rumah di sejumlah wilayah pada 5-8 Agustus 2026 untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
KPK Geledah 15 Rumah di Empat Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendatangi 15 lokasi rumah milik pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan berlangsung selama empat hari, mulai 5 hingga 8 Agustus 2026.
Dari total lokasi tersebut, 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah lainnya berada di Semarang.
Penyidik mencari berbagai bukti yang dapat membantu memperjelas rangkaian perkara. KPK kemudian membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik dari beberapa lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dokumen Proyek PUPR Ikut Diamankan
Barang yang diamankan penyidik tidak hanya berupa ponsel. KPK juga menemukan dokumen terkait proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan berlangsung di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.
Dokumen tersebut menjadi perhatian karena penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perangkat daerah dan pihak swasta. KPK akan memeriksa isi dokumen serta file elektronik untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara.
Selain itu, penyidik turut mengambil rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang. Rekaman tersebut dapat membantu penyidik mencocokkan waktu, lokasi, serta aktivitas sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyidikan.
Baca Juga:Â Bukan Rp300 Triliun! MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28 Triliun
Kasus Terbongkar Setelah OTT Bupati Pemalang
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anom pada 28 Juli 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta melalui Gus Haris. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut telah mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Menurut KPK, sebagian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anom. Penyidik kini masih menelusuri penggunaan sisa uang yang telah dikumpulkan.
Uang Rp1,2 Miliar Disebut Mengalir ke Lilik
Dalam penyidikan, KPK juga menetapkan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyebut Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat bertemu sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar dengan alasan untuk membantu mengurus perkara di KPK.
Dari uang yang dikumpulkan Gus Haris, sekitar Rp1,2 miliar kemudian diberikan kepada Lilik. KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang sebelumnya berhasil dikumpulkan dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
KPK Masih Dalami Peran Para Pihak
Penggeledahan 15 rumah menjadi langkah lanjutan KPK untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik akan menganalisis dokumen, ponsel, file elektronik, serta rekaman CCTV yang mereka temukan selama proses penggeledahan.
KPK juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari permintaan kepada perangkat daerah dan pihak swasta.
Anom dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. KPK masih membuka kemungkinan menemukan pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
