Kejagung Sita Pesawat, Helikopter hingga Rp24,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor BGN
Penyidikan korupsi pengadaan motor listrik BGN memasuki babak baru, Kejagung menelusuri aset bernilai tinggi yang diduga terkait perkara.

Aset Miliaran Mulai Ditelusuri Kejagung
Penyitaan aset menjadi salah satu langkah Kejagung untuk menelusuri aliran kekayaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Barang yang diamankan tidak hanya berupa uang dan dokumen, tetapi juga sejumlah kendaraan bernilai tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pesawat Textron Aviation dan helikopter Bell 505 berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka dari pihak swasta.
Meski begitu, penyidik masih mendalami kepemilikan kedua alat transportasi udara tersebut. Kejagung juga belum membeberkan secara rinci hubungan langsung antara aset itu dengan perkara yang sedang mereka tangani.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pesawat dan Helikopter Ikut Diamankan
Barang sitaan dalam perkara ini cukup beragam. Selain uang tunai Rp24,970 miliar, penyidik mengamankan satu unit pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505.
Sejumlah kendaraan juga masuk dalam daftar barang yang diamankan. Di antaranya satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM500 tahun 2025.
Penyidik turut membawa sekitar lima telepon genggam dan 89 dokumen untuk kepentingan penyidikan. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman guna melihat hubungan aset dengan perkara pengadaan motor listrik.
Baca Juga:Â 30 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Sulbar
Pengadaan Motor Listrik Capai Rp1,2 Triliun
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG di BGN periode 2025-2026. Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Kejagung menduga proses pengadaan sudah dikondisikan sejak tahap pemenangan hingga penentuan spesifikasi dan penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS. Penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara jumlah motor yang direncanakan dan realisasi di lapangan.
Target awal pengadaan mencapai sekitar 25.644 unit. Jumlah itu kemudian berubah menjadi 21.000 unit. Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi pengadaan disebut baru mencapai 2.117 unit.
Lima Tersangka Kini Ditahan
Dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari pihak swasta dengan inisial AM, YY, AA, dan GB.
Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena perkara melibatkan unsur sipil dan militer, Kejagung menangani kasus tersebut melalui mekanisme koneksitas.
Para tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, sedangkan empat tersangka dari pihak swasta menjalani penahanan di rumah tahanan yang berbeda.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
Penyitaan pesawat, helikopter, uang tunai, kendaraan, telepon genggam, dan dokumen belum menjadi akhir dari penyidikan. Kejagung masih menelusuri hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara dari perkara ini. Di sisi lain, keterkaitan setiap barang yang disita dengan tindak pidana akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.
Dengan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi, penyidik memiliki lebih banyak bahan untuk mendalami konstruksi perkara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana status masing-masing aset dan keterlibatan para tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN.
