Ketua KPK Ingatkan Soal Korupsi Jalur Mandiri, Rektor Diminta Tak Terima Titipan
Ketua KPK Setyo Budiyanto soroti jalur mandiri perguruan tinggi yang dinilai punya celah korupsi lebih besar dan minta rektor menolak segala bentuk titipan.
Pernyataan tersebut Setyo sampaikan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/9/2026). KPK sebelumnya juga menyoroti persoalan serupa setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Jalur Mandiri Jadi Sorotan Utama KPK
Setyo menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari beberapa jalur tersebut, ia menilai jalur mandiri membutuhkan perhatian lebih karena membuka peluang terjadinya penyimpangan.
KPK pun tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat edaran kepada para rektor di berbagai kampus Indonesia. Melalui imbauan tersebut, KPK meminta pimpinan perguruan tinggi menjaga proses penerimaan mahasiswa agar tetap mengikuti aturan.
Setyo menegaskan rektor dan jajaran kampus tidak boleh menerima intervensi maupun titipan calon mahasiswa. Menurutnya, keputusan penerimaan harus mengikuti mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan permintaan pihak tertentu.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Rektor Diminta Tegas Tolak Titipan Mahasiswa
Masalah titipan menjadi perhatian karena dapat memengaruhi proses seleksi. Jika seseorang masuk melalui tekanan atau campur tangan pihak tertentu, sistem penerimaan mahasiswa bisa kehilangan prinsip keadilan dan transparansi.
Setyo mengatakan KPK telah menyebarkan surat edaran secara masif. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pihak tertentu menunjukkan surat tersebut ketika meminta kampus mengondisikan calon mahasiswa. Situasi seperti ini menunjukkan pentingnya keberanian jajaran rektorat untuk menolak segala bentuk intervensi.
KPK juga meminta kampus tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan. Setiap laporan yang masuk akan lembaga tersebut tindak lanjuti sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Baca Juga:Â Kasus Lombok Sumbawa Motocross, 3 Pegawai Bank NTB Syariah Diperiksa Polisi
Kasus Unsoed Buka Dugaan Praktik Korupsi
Perhatian KPK terhadap jalur mandiri semakin kuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (21/8/2026) mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Unsoed. Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat kampus serta pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara yang KPK sampaikan, praktik tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa, penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan calon mahasiswa yang telah memberikan uang. Nilai uang yang muncul dalam perkara itu berada pada kisaran Rp650 juta hingga Rp1,12 miliar.
Enam Tersangka Terseret Perkara Penerimaan Mahasiswa
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta yang terlibat dalam perkara.
Nama lain yang masuk dalam perkara tersebut yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK kemudian menjalankan proses hukum terhadap para tersangka berdasarkan konstruksi perkara yang telah disampaikan.
KPK Dorong Kampus Perkuat Integritas
Selain melakukan penindakan, KPK mendorong perguruan tinggi memperkuat pencegahan korupsi. Setyo menyebut Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional sebagai salah satu wadah untuk membahas potensi celah korupsi di lingkungan kampus.
Forum tersebut melibatkan para rektor dan Majelis Rektor. Mereka dapat membahas berbagai aktivitas kampus sekaligus mencari cara untuk menutup ruang penyimpangan.
Bagi KPK, pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan. Kampus perlu membangun sistem penerimaan yang transparan agar jalur masuk mahasiswa tidak berubah menjadi ruang transaksi atau kepentingan pihak tertentu.
