Korupsi IUP Bauksit Kalbar Bertambah 4 Orang, Analis ESDM Ikut Terseret!
Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali berkembang dengan penambahan empat tersangka baru, termasuk analis ESDM.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Salah satunya merupakan pegawai Kementerian ESDM yang diduga terlibat dalam penerbitan izin, setelah penyidik mengumpulkan bukti dari saksi dan dokumen elektronik.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Penetapan 4 Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mereka.
“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Anang, Sabtu (23/5/2026).
Langkah ini menandai pengembangan signifikan dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan izin usaha pertambangan bauksit tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Identitas Para Tersangka dan Perannya
Empat tersangka yang ditetapkan Kejagung masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Keberadaan oknum analis ESDM dalam daftar tersangka menjadi perhatian karena diduga berperan dalam proses administrasi perizinan. Selain itu, keterlibatan pihak internal perusahaan menunjukkan adanya kerja sama dalam pengurusan dokumen terkait aktivitas pertambangan.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian proses yang berkaitan dengan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kontroversi Panas! Eks Napi Korupsi Jadi Ketua KONI Usai Aturan Dicabut, Kok Bisa?
Modus Penambangan di Luar Wilayah Izin
Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin usaha pertambangan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan.
Hasil tambang dari aktivitas ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Anang.
Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Dokumen Perizinan
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen perizinan. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku analis di Kementerian ESDM untuk melancarkan proses penerbitan dokumen.
Hal tersebut diduga membuat dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin resmi.
Akibat praktik tersebut, penyalahgunaan dokumen perizinan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta menjadi dasar penindakan lebih lanjut oleh Kejagung.
Penahanan dan Dasar Hukum Yang Diterapkan
Para tersangka kemudian ditahan oleh penyidik dengan lokasi penahanan yang berbeda. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan tata kelola IUP tersebut.
Ikuti terus berita terbaru dan terupdate dari FAKTA HITAM agar selalu mendapatkan informasi terkini seputar dinamika politik, hukum, dan masyarakat.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari news.detik.com
- Gambar kedua dari esdm.go.id
