Rp24,9 Miliar Jadi Sorotan! Kejati Sulbar Usut Dugaan Korupsi Bibit Kakao
Kejati Sulbar mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit kakao 2025 senilai Rp24,9 miliar setelah audit BPK menemukan indikasi keuntungan tidak wajar Rp2,4 miliar.

Kejati Sulbar kini masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk memperjelas dugaan tersebut. Penyidik belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk membantu mengurai proses pengadaan tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Audit BPK Temukan Indikasi Keuntungan Tidak Wajar
Temuan audit BPK menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara ini. Berdasarkan hasil audit tersebut, terdapat indikasi keuntungan tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit kakao dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Aben Situmorang membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu pada Selasa, 8 September 2026. Meski begitu, temuan audit belum otomatis menunjukkan adanya pihak yang terbukti melakukan korupsi. Kejati masih perlu mendalami seluruh proses dan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen pengadaan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Bermula dari Laporan Mahasiswa
Perkara pengadaan bibit kakao ini mulai masuk perhatian aparat penegak hukum setelah sekelompok mahasiswa melaporkannya pada awal 2026. Laporan tersebut kemudian mendorong Kejati Sulbar untuk menelusuri proyek yang berlangsung pada tahun sebelumnya.
Seiring proses berjalan, penyelidik telah meminta keterangan dari 20 orang. Aben Situmorang membenarkan jumlah tersebut, tetapi belum membeberkan identitas maupun posisi masing-masing saksi. Kejati juga belum mengungkap hasil pemeriksaan secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga:Â Skandal Proyek Fiktif Menguak, Sepupu Presiden Filipina Ikut Terseret
Kejati Sulbar Masih Dalami Proses Pengadaan
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi menunjukkan bahwa aparat masih berusaha mendapatkan gambaran lengkap mengenai proyek tersebut. Penyelidik perlu melihat bagaimana proses pengadaan berlangsung, mulai dari perencanaan, penentuan nilai kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
Dokumen proyek dan keterangan pihak terkait juga menjadi bagian yang penting dalam proses tersebut. Kejati Sulbar belum memberikan kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan. Penanganan perkara masih berjalan sehingga perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan tim penyelidik.
Kepala Disbun Sulbar Mengaku Tak Tahu Detail Proyek
Kepala Disbun Sulbar, Faizal Thamrin, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengadaan bibit kakao tersebut, termasuk temuan BPK. Ia menjelaskan bahwa proyek itu sudah selesai ketika dirinya mulai menjabat sebagai kepala dinas.
Menurut Faizal, kondisi tersebut berkaitan dengan masa transisi kepemimpinan di lingkungan dinas. Karena proyek telah selesai sebelum dirinya menjabat, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti detail proses pengadaan bibit kakao yang kini tengah menjadi perhatian Kejati Sulbar.
Nilai Kontrak Berubah dari Rp27,9 Miliar
Pengadaan bibit kakao tersebut dikerjakan CV Ayisando Utama. Pada Juni 2025, nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp27,9 miliar. Beberapa bulan kemudian, nilai kontrak mengalami perubahan melalui adendum.
Pada Desember 2025, nilai kontrak berubah menjadi Rp24,9 miliar. Perubahan nilai inilah yang menjadi bagian dari rangkaian informasi dalam proyek yang kini tengah didalami Kejati Sulbar. Dengan adanya temuan audit BPK sebesar Rp2,4 miliar, aparat masih perlu mengurai hubungan antara perubahan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan indikasi keuntungan tidak wajar tersebut.
Sampai saat ini, Kejati Sulbar masih menempatkan perkara pada tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut. Publik kini menunggu hasil pendalaman aparat untuk mengetahui apakah temuan dan keterangan yang terkumpul nantinya cukup untuk membawa perkara ini ke tahap berikutnya.
