Staf Desa di Sukabumi Diduga Korupsi Rp574 Juta, Uangnya Ternyata Dipakai Renovasi Rumah
Kaur Keuangan Desa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kajari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka.
Rino diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pencairan anggaran desa.
Temuan itu membuat penyidik mendalami bagaimana tersangka mengurus dokumen hingga dana desa bisa keluar. Penyelidikan akhirnya mengarah pada dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dokumen Desa Diduga Dipalsukan untuk Cairkan Anggaran
Penyidik menemukan dugaan pemalsuan dalam sejumlah dokumen yang digunakan untuk mencairkan anggaran. Tersangka diduga membuat tanda tangan sejumlah pejabat desa tanpa izin dan menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sebagian uang ke rekening pribadinya.
Modus tersebut membuat penyidik menelusuri transaksi dan penggunaan dana secara lebih rinci. Pemeriksaan akhirnya menemukan adanya aliran dana yang tidak berkaitan dengan kepentingan program desa.
Baca Juga:Â Makin Melebar! Dugaan Korupsi PT TPL Seret 5 Pegawai Kemenhut
Kerugian Desa Capai Rp574 Juta
Besarnya kerugian dalam perkara ini terungkap melalui Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindakan tersangka menimbulkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Nilai tersebut berasal dari anggaran yang seharusnya mendukung berbagai kegiatan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025. Namun, penyidik menemukan dana tersebut justru mengalir untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan program desa.
Kasus ini juga berdampak langsung terhadap pelaksanaan program di Desa Ciheulangtonggoh. Sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terlaksana akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Uang Desa Diduga Dipakai Renovasi Rumah
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan penggunaan dana untuk sejumlah kebutuhan pribadi. Ratusan juta rupiah yang berasal dari anggaran desa diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi.
Tidak hanya untuk renovasi rumah, tersangka juga diduga memakai uang tersebut untuk membayar utang dan bunga pinjaman. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan anggaran desa dapat berdampak luas. Ketika dana tidak digunakan sesuai peruntukannya, berbagai program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat ikut terhambat.
Tersangka Ditahan di Lapas Warung Kiara
Atas dugaan perbuatannya, Rino dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Kabupaten Sukabumi juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Rino menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Warung Kiara selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 6 September 2026.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara tersebut. Penyidik masih melanjutkan penanganan kasus untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan dana desa terungkap secara menyeluruh.
