Tak Perlu Tunggu Restu Presiden? Pakar Bongkar Aturan Pemeriksaan Jampidsus oleh Polri
Polemik pemeriksaan Jampidsus oleh penyidik Polri menjadi sorotan setelah pakar hukum menyebut proses tersebut tidak memerlukan izin Presiden sesuai aturan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan tersebut, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, menyampaikan pandangannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyebut penyidik Polri tidak perlu meminta izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.
FAKTA HITAM akan mengulas polemik pemeriksaan Jampidsus oleh penyidik Polri, termasuk pandangan pakar hukum terkait aturan izin Presiden dan kewenangan aparat dalam proses hukum.
Pakar Hukum Ungkap Dasar Pemeriksaan Jampidsus oleh Polri
Henry menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewajiban penyidik meminta izin Presiden ketika memeriksa seorang jaksa, termasuk pejabat yang menjabat sebagai Jampidsus.
“KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa memerlukan izin Presiden,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan perlindungan khusus berupa hak imunitas prosedural bagi Jampidsus. Artinya, jabatan seseorang tidak otomatis membuat proses hukum membutuhkan izin tambahan yang tidak tertulis dalam aturan.
Henry menilai penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan proses hukum selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
KUHAP Berikan Kewenangan Penuh kepada Penyidik
Dalam penjelasannya, Henry menyebut KUHAP memberikan sejumlah kewenangan kepada penyidik, mulai dari memanggil seseorang, meminta keterangan, melakukan pemeriksaan, hingga melakukan tindakan hukum lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Kewenangan tersebut berlaku kepada siapa pun selama aparat memiliki dasar hukum dan memenuhi unsur yang ditentukan dalam aturan pidana.
“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus,” jelas Henry.
Ia menambahkan, setiap pembatasan terhadap kewenangan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika undang-undang tidak mengatur kewajiban izin Presiden, maka syarat tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Fakta Baru Segera Terungkap
Tak Ada Kekebalan Hukum Khusus untuk Pejabat Penegak Hukum
Henry juga menyoroti prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law. Menurutnya, setiap pejabat negara tetap harus mengikuti mekanisme hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa jabatan tinggi dalam institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Menurut Henry, Indonesia sebagai negara hukum menempatkan aturan sebagai dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum juga tetap harus tunduk terhadap aturan yang sama seperti masyarakat lainnya.
“Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan,” kata Henry.
Lima Poin Penting soal Pemeriksaan Jampidsus
Henry menyampaikan beberapa kesimpulan terkait dasar hukum pemeriksaan terhadap Jampidsus. Pertama, tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mewajibkan izin Presiden atau Kapolri sebelum pemeriksaan dilakukan.
Kedua, penyidik dapat menjalankan tugas berdasarkan kewenangan hukum acara pidana yang berlaku. Ketiga, koordinasi antarinstansi penegak hukum hanya bersifat administratif dan tidak menjadi syarat utama dalam proses pemeriksaan.
Keempat, pemberian syarat izin yang tidak tercantum dalam undang-undang justru bertentangan dengan asas legalitas. Kelima, aturan tersebut dapat berubah apabila pemerintah dan DPR membuat regulasi baru yang secara jelas mengatur mekanisme berbeda.
Polemik Pemeriksaan Jampidsus Masih Jadi Sorotan Publik
Pernyataan Henry membuka kembali diskusi mengenai batas kewenangan antarpenegak hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh terhambat hanya karena seseorang memiliki jabatan tertentu.
Menurut Henry, selama penyidik memiliki kewenangan dan memenuhi prosedur hukum, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilakukan tanpa perlu menunggu persetujuan Presiden.
Pendapat tersebut menjadi salah satu pandangan hukum yang ikut mewarnai perdebatan publik mengenai hubungan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
