Terbongkar! 10 WN China Nekat Kerja Jadi Tukang Bangunan di Jakut, Langgar Aturan Imigrasi
Sepuluh warga negara asing (WNA) asal China menjadi sorotan setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menemukan mereka bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas imigrasi menemukan aktivitas tersebut saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, para WN China itu ternyata hanya memiliki izin tinggal untuk kunjungan, bukan izin untuk bekerja.
FAKTA HITAM akan mengulas fakta di balik penangkapan 10 WN China di Jakarta Utara yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan dengan visa kunjungan, serta bagaimana tindakan imigrasi menangani pelanggaran tersebut.
Imigrasi Bongkar Aktivitas 10 WN China di Proyek Bangunan Jakut
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah menjelaskan, pihaknya menemukan 10 WNA China yang melakukan pekerjaan konstruksi di lokasi pembangunan.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” ujar Rendra, dikutip Antara, Minggu (25/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pekerja tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan C2. Namun, mereka menjalankan aktivitas yang berbeda dari tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
Petugas menemukan sejumlah pekerjaan yang mereka lakukan, mulai dari merakit besi, memasang bagian pilar bangunan, hingga memotong kayu dan besi untuk kebutuhan konstruksi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Bukan Sekadar Berkunjung, Mereka Justru Ikut Mengerjakan Proyek
Visa kunjungan C2 pada dasarnya memberikan izin kepada warga asing untuk melakukan kegiatan tertentu selama berada di Indonesia. Namun, izin tersebut tidak mencakup aktivitas bekerja atau menerima penghasilan dari pekerjaan di dalam negeri.
Imigrasi menilai aktivitas 10 WN China tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan mereka. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi menjalankan pekerjaan layaknya tenaga kerja di sebuah proyek pembangunan.
Temuan ini membuat petugas mengambil langkah hukum sesuai aturan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan serta menentukan tindakan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing agar setiap orang mengikuti aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Baca Juga:Â Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
10 WN China Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para WN China tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut mengatur larangan bagi warga asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Menurut Imigrasi, pelanggaran itu terjadi karena para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan pekerjaan sebagai buruh bangunan.
Rendra menyebut pihaknya kemudian melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap seluruh WNA tersebut. Langkah itu mencakup proses deportasi serta pencegahan agar mereka tidak kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi Tahan Sebelum Deportasi ke Negara Asal
Sebelum menjalani proses pemulangan, sepuluh WNA China tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Penempatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur. Petugas juga melakukan pendataan sebelum mengirim mereka kembali ke negara asal.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” kata Rendra.
Setelah seluruh proses selesai, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian.
10 WN China Dipulangkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Pada Jumat (17/7/2026), pihak Imigrasi mulai menjalankan proses pemulangan terhadap sepuluh WNA tersebut. Mereka dikembalikan ke negara asal menggunakan jalur penerbangan dari Jakarta menuju Guangzhou.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan petugas terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan izin tinggal dan kegiatan yang diperbolehkan selama berada di wilayah Indonesia.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap warga asing akan terus berjalan, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal atau aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing.
