Terungkap! Skema Suap ‘Serba 2’ Yang Menjerat Eks Dirjen SDA Kemen PUPR
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencuat setelah mantan Dirjen SDA ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Skema yang diungkap penyidik disebut melibatkan pola “serba 2”, mulai dari penerimaan uang hingga fasilitas kendaraan mewah. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 21–22 Mei 2026, bersama dua orang lainnya yang turut diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan anggaran di lingkungan kementerian tersebut.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat ketika Kejati DKI Jakarta menetapkan DP, mantan Dirjen SDA Kementerian PU, sebagai tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026. Penetapan tersebut juga disertai dengan dua tersangka lain, yakni RS dan AS, yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran dan proyek di lingkungan kementerian.
Dalam keterangan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan pada pelaksanaan anggaran belanja rutin di unit lain Kementerian PU.
Sehari setelah penetapan tersangka, Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan sikap terbuka pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut dan mendukung langkah penegakan hukum oleh aparat kejaksaan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Skema “Serba 2” Dalam Dugaan Suap
Dalam penyidikan, DP diduga menerima uang suap atau gratifikasi lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, ia juga menerima dua unit mobil mewah yang disebut berasal dari pihak BUMN karya dan swasta.
Dua kendaraan yang diterima tersebut masing-masing berupa Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix. Pola penerimaan ini menjadi salah satu sorotan penyidik karena dianggap menunjukkan adanya pola transaksi yang terstruktur dalam praktik gratifikasi.
Selain uang dan kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Seluruh temuan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang tengah dikembangkan Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Terkuak! Guru PNS Sumbawa Tebas Kakak-Adik Hingga Kritis, Ini Motifnya
Dugaan Proyek Fiktif dan Kerugian Negara
Selain penerimaan gratifikasi, dua tersangka lain yakni RS dan AS diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode anggaran 2023–2024. Dugaan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang tengah diusut penyidik.
Kejaksaan menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian PU pada 9 April 2026, termasuk di Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana dan proyek yang diduga bermasalah.
Pengembangan Kasus dan Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan sejak 21 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, mengingat penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Baik dari lingkungan kementerian, BUMN, maupun sektor swasta.
Penutup: Komitmen Penegakan Hukum
Kasus suap “serba 2” ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum di sektor infrastruktur, khususnya di lingkungan Kementerian PU. Skema yang diungkap penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan proyek dan anggaran.
Pemerintah melalui Menteri PU menegaskan komitmen untuk tidak menghalangi proses hukum dan memastikan program prioritas tetap berjalan meski ada pejabat yang terlibat kasus hukum.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana dalam kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Ikuti terus berita terbaru dan terupdate dari FAKTA HITAM agar selalu mendapatkan informasi terkini seputar dinamika politik, hukum, dan masyarakat.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari news.detik.com
- Gambar kedua dari s1pbsi.fbs.unesa.ac.id
